Sabtu, 31 Maret 2012

Aplikasi SPP sekolah

 untuk program aplikasi SPP sekolah dapat di download di link berikut :

http://xclmedia.net/aplikasi-spp-microsoft-excel.html

Jumat, 30 Maret 2012

INFORMASI SEPUTAR KABUPATEN KEDIRI

untuk informasi seputar kabupaten kediri bisa dilihat di situs ini 
http://www.kediri.go.id/

DOWNLOAD AL QUR'AN 30 JUZ.MP3

DOWNLOAD EBOOK

Pengantar Ulumul Quran

  • Arti Ulumul Quran
  • Sejarah dan Latar Belakang
  • Perkembangan Ulumul Quran
  • Objek Pembahasan Ulumul Quran

Tentang Al Quran

  • Makna Al Quran
  • Nama dan Sifat-sifat Al Quran
  • Perbedaan Al Quran dengan Hadits Nabawi dan Hadits Qudsi
  • Karakteristik Al Quran

Mukjizat Al Quran

  • Pengertian I’jaz dan Mukjizat
  • Pembagian Jenis Mukjizat
  • Perbedaan Al Quran dengan Mukjizat Lainnya
  • Sisi Mukjizat Al Quran

Tentang Wahyu

  • Pengertian Wahyu
  • Proses turunnya wahyu Allah pada Rasul-Nya
  • Proses turunnya wahyu melalui Jibril as
  • Tuduhan orientalis seputar wahyu dan bantahannya

Turunnya Al Quran

  • Tahapan turunnya Al Quran

Ayat Mekah dan Madinah

  • Pengertian dan Perbedaan
  • Kekhususan dan ciri-ciri ayat Makkiyah & Madaniyah

Ayat Pertama dan Terakhir turun dari Al Quran

  • Ayat yang pertama turun dan perbedaan pendapat
  • Ayat yang terakhir turun dan perbedaan pendapat

Asbabun Nuzuul

  • Pengertian asbabun nuzul
  • Metode mengetahui asbabun nuzul

Pengumpulan Al Quran

  • Pengertian Jam’ul Quran
  • Tiga Tahapan Pengumpulan Al Quran
  • Penertiban Ayat dan Surat

Turunnya Al Quran dengan Tujuh Huruf

  • Latar Belakang Pembahasan
  • Dalil diturunkannya Al Quran dengan tujuh huruf
  • Perbedaan pendapat ulama seputar pengertian tujuh huruf

Qiroat (Tata Baca) Al Quran dan para Ahlinya

  • Pengertian Qiroat
  • Sejarah & Perkembangan lmu Qiroat
  • Macam-macam Tata Baca, Qiroat, Al Quran
  • Profil Tujuh Qurro’ yang Masyhur

Tajwid dan Adab Tilawah

  • Pengantar Singkat lmu Tajwid
  • Kesalahan dalam Praktek Tajwid
  • Keutamaan Tilawah
  • Adab Tilawah
Download Buku Ulumul Quran
Kata kunci pencarian: ulumul quran, buku ulumul quran, Ulumul Qur\an, pengertian ulumul quran, ebook ulumul quran, KITAB ULUMUL QURAN, download asbabun nuzul al-quran, ulumul quran dan perkembangannya, ebook quran, ebook asbabun nuzul

RECENT POS

CERAMAH.MP3

Agama Islam Download Gratis
Download MP3!
Kumpulan Pengajian Ramadhan Kumpulan Pengajian Ramadhan Kumpulan pengajian yang membahas fiqih Ramadhan, Sholat Tarawih, Hari Raya Iedul Fitri, Za...
Read more...
Terorisme, Wahabi dan Jihad Islam Terorisme, Wahabi dan Jihad Islam Kumpulan ceramah MP3 kajian ilmiah tentang Terorisme, Demokrasi, Daulah Islamiyyah, Wahabi...
Read more...
Sejarah Islam - Sirah Nabawi Sejarah Islam - Sirah Nabawi Koleksi ceramah MP3 agama Islam tentang sejarah Islam, sirah nabawi, perjuangan Nabi Muham...
Read more...
Pengajian Syarah Kitab Ulama Pengajian Syarah Kitab Ulama Kumpulan pengajian syarah kitab para ulama yang disampaikan oleh berbagai asatidz yang Ins...
Read more...
Berbakti Kepada Orang Tua Berbakti Kepada Orang Tua Ceramah MP3 yang menjelaskan amalan yang paling mendekatkan seseorang kepada Allah yaitu d... Read more...
Pintu - Pintu Rezeki Pintu - Pintu Rezeki Ceramah MP3 yang membahas mengenai hukum agama islam tentang ekonomi, fiqih muamalah, mas...
Read more...
Pendidikan Agama untuk Pemula Pendidikan Agama untuk Pemula
Ceramah-ceramah MP3 pendidikan agama Islam yang berguna bagi pemula yang ingin mendalami A...
Read more...
Wanita Muslimah Wanita Muslimah
MP3 Ceramah-ceramah agama Islam tentang wanita muslimah, jalan mencapai kebahagiaan, emansi...
Read more...
Problematika Keluarga Problematika Keluarga
MP3 Ceramah-ceramah agama Islam seputar keluarga, bagaimana cara mencapai keluarga bahagia ...
Read more...
Problematika Remaja Problematika Remaja Ceramah-ceramah MP3 tentang kasus dan problematika remaja, mengupas tuntas berbagai permas...
Read more...
Menggapai Kebahagiaan Menggapai Kebahagiaan
Ceramah MP3 Tazkiyyatun Nufuus yang sangat berguna bagi mereka yang sedang bersedih, tidak...
Read more...
Pengajian MP3 Terbaru Pengajian MP3 Terbaru Ceramah Pengajian agama Islam MP3 audio terbaru yang dapat di download secara gratis/free.... Read more...
Baru! Untuk akses yang lebih cepat bagi pengunjung luar Indonesia, silahkan buka us.kajian.net

Pahala dengan Berbagi Ceramah MP3?

Undang teman dan keluarga untuk belajar agama Islam dengan mendengarkan pengajian MP3 dan ceramah MP3 di web ini atau klik disini untuk memasang banner Kajian.Net di situs dan blog Anda untuk memudahkan pengunjung web Anda mendengarkan ceramah mp3 dari web kajian.net.
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

KUMPULAN PIDATO TERBAIK

Dan di sini memberika beberapa contoh pidato seperti :
CONTOH PIDATO TENTANG GLOBALISASI Download
CONTOH PIDATO HARI PENDIDIKAN NASIONAL Download
CONTOH PIDATO PENGARUH TELEVISI TERHADAP SISWA Download
CONTOH PIDATO PENGARUH INTERNET TERHADAP REMAJA Download
CONTOH PIDATO SAMBUTAN PERPISAHAN KELULUSAN SEKOLAH Download
CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS SINGKAT UNTUK ANAK SEKOLAH Download
CONTOH PIDATO TENTANG BAHAYA NARKOBA Download
CONTOH PIDATO TENTANG MENGAJAK ORANG MENANAM 1000 POHON Download
Cara download pidato di sini :
1. Anda bisa klik download yang ada di atas
2. Lalu anda akan menemukan halaman baru adf.ly
3. Terus anda bisa klik diatas kanan SKIP ADD
4. Baru anda bisa download contoh pidatonya oke

Download Khutbah Jum'at

Berikut ini adalah tema-tema Khutbah Jum'at yang bisa di download :

1. Bila Bencana Melanda » DOWNLOAD
2. Pemuda dan Perjuangan Islam » DOWNLOAD
3. Amal di Bulan Dulhijjah » DOWNLOAD
4. Ujian Hidup bagi Muslim » DOWNLOAD
5. Menjaga Aqidah Kita » DOWNLOAD
6. Arogansi, Provokasi, dan Anarkisme » DOWNLOAD
7. Menjaga Bumi » DOWNLOAD
8. Suap dan Korupsi dalam Perspektfi Islam » DOWNLOAD
9. Mewaspadai Godaan Syetan » DOWNLOAD
10. Racun-racun Hati » DOWNLOAD
11. Kedudukan Shalat dalam Islam » DOWNLOAD
12. Kejahatan dan Permusuhan Abadi Yahudi » DOWNLOAD
13. Persiapan Menghadapi Ramadhan » DOWNLOAD
14. Ramadhan dan Kemerdekaan Hakiki » DOWNLOAD
15. Amal di Bulan Syawal » DOWNLOAD
16. Dari Madrasah Ramadhan ke Universitas Haji» DOWNLOAD
17. Internalisasi Nilai dan Semangat Hijrah » DOWNLOAD

KOLEKSI KHUTBAH JUM'AT 2011
1. Pesatnya Peningkatan Jumlah Muslim » DOWNLOAD
2. Kemenangan Islam » DOWNLOAD

Semoga Download Khutbah Jum'at 2011 ini bermanfaat, khususnya bagi para khatib dan umumnya bagi semua umat Islam. Jika ada link yang error atau kesalahan dalam Download Khutbah Jum'at 2011 ini mohon untuk disampaikan di kotak komentar di bawah. Jazaakumullah khairan katsiira.  []Download Kumpulan Khutbah Jum'at 2011 M - 1432 H

Khutbah Jum'at

Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga Muslim

khutbah jumat rumah tangga muslim
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan rumah tangga dengan menjelaskan asas pembentukannya dan sebab-sebab yang dapat melanggengkan ikatan rumah tangga tersebut, agar rumah tangga itu kokoh dan diliputi rasa cinta, ketenangan, kasih sayang dan rahmat. [Redaksi KhotbahJumat.com]

Taat Kepada Pemerintah

khutbah-jumat-taat-pemerintah
Khutbah Jumat berikut ini menjelaskan tentang taat kepada pemerintah kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melepaskan ketaatan (dari penguasa) niscaya ia akan menjumpai Allah dalam kondisi tanpa memiliki hujjah. Dan barangsiapa meninggal tanpa ikatan baiat maka kematiannya seperti kematian jahiliyyah.” (HR. Muslim). [Redaksi www.khotbahjumat.com]
***
Continue reading →

Gaya Hidup Islami dan Jahili

khutbah-jumat-gaya-hidup
Dalam pandangan Islam gaya hidup dapat dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu: 1) gaya hidup Islami, dan 2) gaya hidup jahili.
Gaya hidup Islami mempunyai landasan yang mutlak dan kuat, yaitu tauhid. Inilah gaya hidup orang yang beriman. Adapun gaya hidup jahili, landasannya bersifat relatif dan rapuh, yaitu syirik. Inilah gaya hidup orang kafir. Baca selengkapnya pada khutbah Jumat berikut ini, semoga bermanfaat. [Redaksi KhotbahJumat.com]
***

Berkata yang Baik atau Diam!

khutbah-jumat-berkata-baik-atau-diam
Khutbah Jumat berikut ini menjelaskan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah). [Redaksi KhotbahJumat.com]
Continue reading →

Adillah dalam Memperlakukan Anak

khutbah-jumat-adil-anak
Wahai para pendidik, adil adalah akhlak seorang mukmin dan orang mukmin harus menyifati dan menghiasi diri dengan sikap adil, menjauhi sikap aniaya, baik dalam menghukumi, dalam memerintah atau dalam mendidik anak-anaknya. [Redaksi KhotbahJumat.com]

Obat Kesedihan

khutbah-jumat-obat-kesedihan
Manusia tidak terlepas dari yang namanya kesedihan, kesusahan, kesempitan dan berbagai macam musibah yang menimpa hati. Kondisi yang seperti ini menimpa seluruh manusia, kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah.Dan setiap manusia memiliki cara tersendiri untuk mengobati penyakit tersebut. Dan tidak jarang cara-cara tersebut hanya bisa menghilangkan kesedihan sementara, lalu setelah itu justru mendatangkan kesengsaraan yang bertambah parah. [Redaksi KhotbahJumat.com]

***
Continue reading →

Fiqh

Hukum Bagian-Bagian Tubuh Bangkai

March 7th, 2012 by Abu Muawiah
Hukum Bagian-Bagian Tubuh Bangkai
Karena banyaknya pertanyaan seputar ini, maka berikut kami bawakan artikel ringkas yang insya Allah bisa menjadi rujukan dan semacam kaidah dalam permasalahan ini. Maka kami katakan:
Bagian tubuh hewan darat, yang mengalir darahnya, dan mati dengan tidak disembelih secara syar’i secara umum bisa diklasifikasikan menjadi 3 bagian dari sisi hukumnya:
1.    Najis secara mutlak, dan tidak bisa disucikan sama sekali. Ini adalah darah dan daging dari bangkai.
Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Asy-Syaukani rahimahullah yang berpendapat sucinya bangkai. Dan tidak ada seorang pun ulama yang mendahului beliau pada pendapat tersebut.
Dalil akan najisnya darah dan daging bangkai adalah dalil-dalil umum yang sudah masyhur tentang najisnya bangkai.
2.    Suci secara mutlak. Ini adalah rambut dan bulunya jika diperoleh dengan cara dicukur. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah, Al-Malikiah, dan sebuah riwayat dari Ahmad.
Dalilnya adalah: Bangkai itu najis adalah karena adanya darah yang tertahan padanya. Karenanya, semua bagian bangkai yang tidak ada darah padanya maka dia suci.
Walaupun Al-Hanafiah mengecualikan dalam hal ini bulu babi. Namun yang benarnya adalah bulu babi sama seperti hukum bulu hewan bangkai lainnya.
Termasuk dalam kategori suci secara mutlak adalah tanduk dan tulangnya. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah dan yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiah.
Hal itu karena pada tanduk dan tulang tidak terdapat darah padanya, karenanya dia tidak dihukumi najis.
3.    Suci dengan syarat setelah disamak. Ini adalah kulitnya.
Ini adalah mazhab Azh-Zhahiriah. Berdasarkan keumuman hadits Abdullah bin Abbas secara marfu’:
إِذا دُبِغَ الإهابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika kulit sudah disamak maka sungguh dia telah suci.” (HR. Muslim no. 366)
Dan dalam riwayat Ahmad (1/219), At-Tirmizi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, dan An-Nasai no. 4241 dengan lafazh, “Kulit mana saja yang telah disamak maka dia telah suci.”
Demikian kesimpulan hukum dalam permasalahan ini, semoga bisa bermanfaat. Wallahu A’lam bishshawab.

Lupa Satu Rakaat, Cukup Ditambah Atau Diulang Seluruhnya?

February 28th, 2012 by Abu Muawiah
Lupa Satu Rakaat, Cukup Ditambah Atau Diulang Seluruhnya?
Soal:
Saya pernah shalat zuhur, tapi setelah selesai shalat, saya baru ingat kalau ternyata saya hanya shalat 3 rakaat. Apakah saya tinggal menambah rakaat yang keempat lalu sujud sahwi, ataukah saya harus mengulangi shalat dari awal secara sempurna?
Jawab:
Kapan orang yang shalat lupa satu rakaat atau lebih dari shalatnya, kemudian dia baru mengingatnya -sementara dia masih berada di tempat duduknya atau masih berada di dalam masjid itu- sesaat setelah shalat, semisal baru sekitar kurang lebih lima menit setelahnya, maka dia cukup menyempurnakan shalatnya dan dia cukup mengerjakan rakaat yang dia lupa. Kemudian dia salam kemudian melakukan sujud sahwi kemudian salam kembali.
Tapi jika dia baru mengingatnya setelah jangka waktu yang lama, semisal setengah jam atau setelah dia keluar dari masjid, maka dia harus mengulang shalatnya dari awal dan dia perlu menghitung rakaat yang sudah dia kerjakan karena rakaat itu sudah tidak bersambung dengan rakaat yang akan dia kerjakan.
(Fatawa Al-Mar`ah Ibnu Jibrin hal. 71)
[Diterjemah dari Al-Fatawa Asy-Syar'iyah hal. 221-222]

Incoming search terms:

  • lupa shalat rakaat
Category: Fatawa, Fiqh | No Comments »

Jika Mendapati Imam Tasyahud Akhir

February 26th, 2012 by Abu Muawiah
Jika Mendapati Imam Tasyahud Akhir
Soal:
Ada seseorang yang terlambat datang ke masjid dan dia mendapati shalat berjamaah pada posisi tasyahud akhir. Apakah dia ikut saja bergabung dengan jamaah yang ada ataukah dia menunggu jamaah yang akan datang berikutnya? Jika dia telah ikut bergabung dengan jamaah yang ada pada posisi tasyahud akhir, kemudian dia mendengar ada jamaah baru yang akan shalat. Apakah dia memutuskan shalatnya (lalu mengikuti jamaah yang baru) ataukah dia tetap menyempurnakan shalatnya?
Jawab:
Jika orang ini tahu kalau kemungkinan besar akan ada jamaah lagi setelahnya maka hendaknya dia menunggu agar dia bisa shalat berjamaah dengan jamaah yang baru. Karena pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah seseorang tidak dianggap mendapatkan shalat jamaah kecuali jika dia mendapatkan satu rakaat sempurna bersama jamaah. Adapun jika dia khawatir tidak akan ada lagi orang yang bisa shalat berjamaah bersamanya, maka yang paling utama baginya adalah ikut shalat bersama jamaah yang ada walaupun mereka sudah berada pada posisi tasyahud akhir. Karena mendapati sebagian shalat bersama jamaah itu lebih baik daripada tidak shalat bersama jamaah sama sekali.
Kemudian anggaplah dia sudah terlanjur shalat bersama imam (jamaah yang ada) karena dia tahu tidak ada lagi jamaah setelahnya, tapi ternyata kemudian ada jamaah yang baru dan dia mendengar mereka sedang shalat, maka tidak mengapa dia memutuskan shalatnya bersama jamaah yang ada lalu dia pergi dan shalat bersama jamaah yang baru datang. Atau dia meniatkan shalatnya bersama jamaah yang ada sebagai shalat sunnah, sehingga dia cukup mengerjakan 2 rakaat (lalu salam), kemudian dia menuju ke jamaah yang baru lalu shalat bersama mereka. Tapi jika dia tetap bersama dengan jamaah yang ada pun itu tidak mengapa. Jadi, dia bisa memilih salah satu dari tiga alternatif amalan yang ada.
(Mukhtar min Fatawa Ash-Shalah hal. 66, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)
[Diterjemah dari Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah hal. 178-179]
Category: Fatawa, Fiqh | No Comments »

Jika Imam dan Makmum Berbeda Niat

February 24th, 2012 by Abu Muawiah
Jika Imam dan Makmum Berbeda Niat
Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?
Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau. Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Muadz radhiallahu anhu bahwa dia pernah ikut shalat isya di belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.
(Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz) Read the rest of this entry »
Category: Fatawa, Fiqh | 1 Comment »

Zakat Tabungan Pernikahan

February 20th, 2012 by Abu Muawiah
Zakat Tabungan Pernikahan
Soal:
Seorang ayah mengumpulkan uang selama beberapa tahun untuk biaya pernikahan puteranya. Apakah uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya? Perlu diketahui kalau dia menyiapkan uang tersebut khusus untuk pernikahan puteranya.
Jawab:
Dia wajib mengeluarkan zakat dari uang yang dikumpulkannya itu apabila sudah dia miliki selama setahun, walaupun dia meniatkannya sebagai biaya pernikahan puteranya. Karena selama uang itu ada padanya maka itu tetap terhitung sebagai hartanya. Dia wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahun (jika jumlahnya masih mencapai nishab, pent.). Dan dia boleh menggunakannya untuk biaya pernikahan setelah zakatnya dikeluarkan. Dan hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil dari Al-Qur`an dan sunnah.
[Diterjemahkan dari Fatawa Az-Zakah Asy-Syaikh Ibnu Baaz hal. 13, via Al-Fatawa Asy-Syar'iyah fi Al-Masa`il Al-Ashriah hal. 262]
Category: Fatawa, Fiqh | 1 Comment »

Larangan Keluar Masjid Setelah Adzan

February 18th, 2012 by Abu Muawiah
Larangan Keluar Masjid Setelah Adzan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata pada Bab Larangan-Larangan Dalam Masjid:
Tidak halal keluar dari masjid setelah adzan. “Ada seorang lelaki yang pernah keluar dari masjid setelah adzan ashar dikumandangkan, maka Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, “Adapun orang ini, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abu Al-Qasim shallallahu alaihi wa alihi wasallam.”
Hadits ini berasal dari riwayat Abu Hurairah radhiallahu anhu sendiri. Dan hadits ini mempunyai dua jalan darinya:
Pertama: Dari Abu Asy-Sya’tsa` dia berkata …, lalu dia menyebutkan hadits di atas.
Diriwayatkan oleh Muslim (2/124), Abu Daud (1/89), An-Nasai (1/111), At-Tirmizi (1/397), Ad-Darimi (1/274), Ibnu Majah (1/248), dan Ahmad (2/410, 416, 471, 506) dari jalan Ibrahim bin Al-Muhajir, Asy’ats bin Abi Asy-Sya’tsa` dan Al-Muharibi dari Abu Asy-Sya’tsa`. At-Tirmizi berkata -dan ini adalah lafazhnya-, “Hadits hasan shahih.”
Lafazh tambahan dalam hadits di atas terdapat dalam riwayat At-Tirmizi, Abu Daud, dan salah satu riwayat Ahmad.
Kemudian, Ahmad juga meriwayatkannya (2/537) dari jalan Syarik dari Asy’ats dengan sanad di atas tapi dengan lafazh tambahan, “Kemudian Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami, “Jika kalian berada di dalam masjid sementara adzan dikumandangkan, maka jangan salah seorang di antara kalian keluar sampai dia mengerjakan shalat.”
Al-Mundziri berkata (1/115), “Diriwayatkan oleh Ahmad dan sanadnya shahih.”
Al-Haitsami berkata (1/5), “Semua perawinya adalah perawi kitab Ash-Shahih.”
Saya berkata: Hadits ini dengan lafazh tambahan ini tidaklah shahih, karena Syarik bersendiri dalam menambahkan lafazh ini dan dia bukanlah perawi yang kuat ketika dia bersendirian, sebagaimana yang dikatakan oleh Ad-Daraquthni. Dalam At-Taqrib disebutkan, “Jujur tapi sering salah hafal.”
Ditambah lagi, dia bukanlah perawi yang riwayatnya dijadikan dalil utama oleh Al-Bukhari dan tidak pula Muslim. Muslim hanya meriwayatkan haditsnya sebagai pendukung, sebagaimana yang ditegaskan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan. Karenanya, ucapan Al-Haitsami bahwa semua perawinya adalah perawi kitab Ash-Shahih tidaklah benar. Karena ucapannya ini mengesankan bahwa riwayat setiap perawi di dalamnya telah dijadikan dalil utama di dalam kitab Ash-Shahih, padahal tidak demikian kenyataannya. Walaupun sebenarnya juga hadits yang marfu’ dari jalan lain dari Abu Hurairah sebagaimana yang akan disebutkan. Hanya saja saya pribadi belum mendapatkan sanadnya sehingga belum bisa dihukumi apakah haditsnya bisa digunakan sebagai pendukung atau tidak. Akan tetapi lahiriah ucapan Al-Mundziri dan Al-Haitsami menunjukkan bahwa riwayat itu kuat, sebagaimana yang akan kamu lihat nanti. Read the rest of this entry »
Category: Fiqh | 2 Comments »

Bolehnya Tidur Terlentang di Dalam Masjid

January 31st, 2012 by Abu Muawiah
Bolehnya Tidur Terlentang di Dalam Masjid
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah:
Boleh Berbaring dengan posisi terlentang di dalam masjid. Berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid Al-Mazini:
أنه رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ مُسْتَلْقِيًا وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى
“Bahwa dia pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidur terlentang di dalam masjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas kaki lainnya.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1/446) (10/328) (11/68) dan dalam Al-Adab Al-Mufrad (172), Muslim (6/154), Malik (1/186) serta Abu Daud (2/297) dan An-Nasai (1/118) dari jalannya, Muhammad dalam kitabnya Muwaththa` (398), At-Tirmizi (2/127 -cet. Bulaq), Ad-Darimi (2/282), Ath-Thayalisi (hal. 148 no. 1101), dan Ahmad (4/38, 39, 40) dari beberapa jalan dari Az-Zuhri dia berkata: Abbad bin Tamim mengabarkan kepadaku dari pamannya (Abdullah bin Zaid, pent.) dengan lafazh di atas.
At-Tirmizi berkata, “Hadits hasan shahih.”
Hadits ini mempunyai pendukung dari hadits Abu Hurairah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Fath (11/68)
Hadits ini adalah dalil dari apa yang kami sebutkan berupa bolehnya tidur terlentang di dalam masjid. Dan dengan inilah, Al-Bukhari dan An-Nasai memberikan judul bab terhadap hadits ini, dan ini pula yang dijelaskan oleh para ulama yang mensyarah Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan selain keduanya.
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, “Kelihatannya, perbuatan beliau shallallahu alaihi wasallam adalah untuk menunjukkan bolehnya hal tersebut. Dan hal itu beliau lakukan pada waktu beliau beristirahat sendirian, bukan di hadapan banyak orang, karena sudah menjadi kebiasaan yang diketahui dari beliau bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam selalu duduk-duduk bersama mereka dengan sikap rendah hati yang sempurna. Al-Khaththabi berkata, “Dalam hadits ini terdapat pembolehan bersandar, berbaring, dan posisi istirahat lainnya di dalam masjid.” Ad-Daudi berkata, “Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala yang disebutkan bahwa orang yang tinggal di dalam masjid itu tidak terkhusus bagi orang yang duduk saja, akan tetapi juga didapatkan oleh orang yang tidur terlentang.” Read the rest of this entry »
Category: Fiqh | 2 Comments »

Hukum memakan Al-Jallalah.

January 23rd, 2012 by Abu Muawiah
Hukum memakan Al-Jallalah.
Al-jallalah (الجلالة), dengan jim difathah dan lam ditasydid, berasal dari bangunan kata yang menunjukkan makna berlebihan. Dia adalah hewan pemakan tinja, baik dia adalah sapi atau kambing atau onta atau dari jenis unggas seperti ayam, angsa dan selainnya[1].
Ada dua pendapat di kalangan tentang hukum memakannya:
Pendapat pertama: Haram memakannya. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad[2] dan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Asy-Syafi’iyah[3]. Mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasulullah r melarang dari memakan jallalah dan meminum susunya.[4]
Hadits ini jelas menunjukkan pengharaman makan daging jallalah karena asal dalam hukum larangan adalah haram.
Pendapat kedua: Dimakruhkan memakan dagingnya. Ini adalah riwayat kedua dari Ahmad, yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’iyah[5] dan merupakan mazhab Al-Hanafiah[6]. Karena pelarangnya tidak berkaitan dengan zat hewan tersebut akan tetapi berkaitan dengan sebab lain (makanan) yang masuk kepadanya dan itu tidak melazimkan hukum apa-apa kecuali jika dagingnya berubah, hanya saja itu tetap tidak menjadikan dia haram untuk dimakan.
Mereka berselisih menjadi beberapa pendapat mengenai kadar najis yang jika kadar ini dimakan oleh seekor hewan maka dia dianggap jallalah dan berlaku padanya hukum ini:
Pendapat pertama: Jika dia lebih banyak memakan yang najis daripada memakan makanan lainnya (maka dia jallallah). Tapi jika tidak, maka itu tidak berpengaruh (baca: tidak dihukumi jallalah). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Al-Hanabilah[7], Al-Hanafiah[8] dan Asy-Syafi’iyah[9]. Karena jika kebanyakan makanannya adalah najis maka itu akan merubah dagingnya, sehingga dia diharamkan untuk memakannya sebagaimana makanan yang busuk[10].
Pendapat kedua: Dia banyak memakan najis, kalau sedikit maka tidak mengapa (baca: tidak dihukumi jallalah). Ini adalah pendapat lain dalam mazhab Al-Hanabilah[11]. Perbedaan antara ‘lebih banyak’ dengan ‘banyak’ saya kira jelas.
Pendapat ketiga: Yang menjadi patokan bukan masalah banyak tidaknya, tapi yang menjadi patokan adalah baunya. Jika tercium dari keringatnya dan selainnya bau najis maka dia asalah jallalah, dan jika tidak maka tidak. Ini adalah pendapat yang paling benar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah[12]. Read the rest of this entry »
Category: Fiqh | 3 Comments »

Hukum Lelaki dan Wanita Bersuci Bersama

January 11th, 2012 by Abu Muawiah
Hukum Lelaki dan Wanita Bersuci Bersama
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama akan bolehnya sekumpulan lelaki berwudhu bersama dari satu bejana, bolehnya sekumpulan wanita berwudhu bersama dari satu bejana, dan bolehnya lelaki dan wanita berwudhu bersama jika mereka merupakan mahram. Ijma’ pada ketiga masalah ini telah dinukil oleh sejumlah ulama. Di antaranya:
Ath-Thahawi rahimahullah berkata dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/26), “Suatu hukum yang sudah disepakati adalah bahwa jika lelaki dan wanita keduanya bersamaan mengambil air dengan tangan mereka masing-masing dari satu bejana, maka hal itu tidaklah membuat air itu menjadi najis.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Maratib Al-Ijma’ (1/18), “Para ulama sepakat akan bolehnya dua lelaki atau dua wanita berwudhu bersama.”
Ijma’ juga dinukil oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim (1/583) dan Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Al-Fatawa (21/51)
Adapun landasan dari ijma’ ini adalah sebagai berikut:
1. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي دَعْ لِي. قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ
“Saya pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana yang terletak di antara aku dengan beliau. Lalu beliau mendahuluiku menciduk air, hingga aku berkata, “Sisakan untukku, sisakan untukku.” Amrah (perawi dari Aisyah) berkata, “Sedangkan keduanya dalam keadaan junub.” (HR. Muslim no. 321)
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Maimunah pernah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Al-Bukhari no. 253)
3. Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهِ يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan salah seorang dari isteri beliau pernah mandi (junub) dalam satu bejana.” (HR. Al-Bukhari no. 264)
Category: Fiqh | No Comments »

Hukum Mengubur Mayat Dengan Peti Mati

January 1st, 2012 by Abu Muawiah
Hukum Mengubur Mayat Dengan Peti Mati
Tanya:
Assalaamualaikum wr. wb.
Mau nanya ni pak ustad.
Gimanakah hukumnya kalau menguburkan jenazah memakai kerenda yaitu kotak yg dibuat dari papan yang di ketam bersih. Dan tolong bersama dalilnya. Terimakasih sebelumnya. Wassalam.
Marin
marin_kurniawan@yahoo.com
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Mengenai hukum menguburkan jenazah bersama peti matinya, maka perlu dilihat alasan dilakukannya:
1. Jika itu dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru) orang-orang kafir, maka hukumnya jelas tidak boleh berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak yang mengharamkan tasyabbuh kepada orang kafir.
2. Jika itu dilakukan karena ada keadaan darurat yang mengharuskan, misalnya tanahnya lembek sehingga susah menguburkan mayat di dalamnya atau dikhawatirkan akan digali oleh binatang buas atau udzur lain yang mengharuskan. Maka jika demikian keadaannya, maka sebagian ulama membolehkannya.
3. Jika itu dilakukan bukan dengan niat tasyabbuh kepada orang kafir dan juga bukan dalam keadaan darurat seperti pada keadaan kedua di atas, maka para ulama menyatakannya sebagai amalan yang bid’ah dikarenakan menguburkan dengan peti mati bukanlah metode penguburan Islami. Karenanya tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan adanya penguburan mayit beserta peti matinya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, padahal hal itu memungkinkan untuk dikerjakan.
Catatan:
1. Ketiga hukum di atas berlaku untuk mayit lelaki dan wanita tanpa ada perbedaan.
2. Jika mayit sebelum dia meninggal berwasiat untuk dikuburkan dalam peti mati, maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan, kecuali jika keadaannya sesuai dengan keadaan kedua di atas.
Demikian rangkuman dari ucapan-ucapan para ulama dalam permasalahan ini, wallahu A’lam bishshawab.
[Sumber: Al-Mughni: 2/379, Al-Inshaf: 4/340, Mughni Al-Muhtaj: 4/343, dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 1705, 3913, 4731]

Akhlak dan Adab

Sudah Lama “Ngaji” Tapi Akhlak Semakin Rusak?

March 23rd, 2012 by Abu Muawiah
Sudah Lama “Ngaji” Tapi Akhlak Semakin Rusak?
“Akh, ana lebih senang bergaul dengan ikhwan yang akhlaknya baik walaupun sedikit ilmunya”. [SMS seorang ikhwan]
“Kok dia suka bermuka dua dan dengki sama orang lain, padahal ilmunya masyaAlloh, saya juga awal-awal “ngaji” banyak tanya-tanya agama sama dia”. [Pengakuan seorang akhwat]
“Ana suka bergaul dengan akh Fulan, memang dia belum lancar-lancar amat baca kitab tapi akhlaknya sangat baik, murah senyum, sabar, mendahulukan orang lain, tidak egois, suka menolong dan ana lihat dia sangat takut kepada Alloh, baru melihatnya saja, ana langsung teringat akherat”. [Pengakuan seorang ikhwan]
Mungkin fenomena ini kadang terjadi atau bahkan sering kita jumpai di kalangan penuntut yang sudah lama “ngaji”(1) . Ada yang telah ngaji 3 tahun atau 5 tahun bahkan belasan tahun tetapi akhlaknya tidak berubah menjadi lebih baik bahkan semakin rusak. Sebagian dari kita sibuk menuntut ilmu tetapi tidak berusaha menerapkan ilmunya terutama akhlaknya. Sebaliknya mungkin kita jarang melihat orang seperti dikomentar ketiga yang merupakan cerminan keikhlasannya dalam beragama meskipun nampaknya ia kurang berilmu dan. semoga tulisan ini menjadi nasehat untuk kami pribadi dan yang lainnya.
Akhlak adalah salah satu tolak ukur iman dan tauhid
Hal ini yang perlu kita camkan sebagai penuntut ilmu agama, karena akhlak adalah cerminan langsung apa yang ada di hati, cerminan keikhlasan dan penerapan ilmu yang diperoleh. Lihat bagimana A’isyah radhiallahu ‘anha mengambarkan langsung akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan teladan dalam iman dan tauhid, A’isyah radhiallahu ‘anha berkata,
كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ
“Akhlak beliau adalah Al-Quran” [HR. Muslim no. 746, Abu Dawud no. 1342 dan Ahmad 6/54]
Yang berkata demikian Adalah A’isyah rodhiallohu ‘anha, Istri yang paling sering bergaul dengan beliau, dan perlu kita ketahui bahwa salah satu barometer ahklak seseorang adalah bagaimana akhlaknya dengan istri dan keluarganya. Rasulolluh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” [H.R. Tirmidzi dan beliau mengomentari bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Ibnu Hibban dan Al-Albani menilai hadits tersebut sahih].
Akhlak dirumah dan keluarga menjadi barometer karena seseorang bergaul lebih banyak dirumahnya, bisa jadi orang lain melihat bagus akhlaknya karena hanya bergaul sebentar. Khusus bagi suami yang punya “kekuasaan” atas istri dalam rumah tangga, terkadang ia bisa berbuat semena-mena dengan istri dan keluarganya karena punya kemampuan untuk melampiaskan akhlak jeleknya dan hal ini jarang diketahui oleh orang banyak. Sebaliknya jika di luar rumah mungkin ia tidak punya tidak punya kemampuan melampiaskan akhlak jeleknya baik karena statusnya yang rendah (misalnya ia hanya jadi karyawan rendahan) atau takut dikomentari oleh orang lain.
Dan tolak ukur yang lain adalah takwa sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkannya dengan akhlak, beliau bersabda,
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Iringilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan hadist ini, “Barangsiapa bertakwa kepada Alloh, merealisasikan ketakwaannya dan berakhlak kepada manusia -sesuai dengan perbedaan tingkatan mereka- dengan akhlak yang baik, maka ia medapatkan kebaikan seluruhnya, karena ia menunaikan hak hak Alloh dan Hamba-Nya. [Bahjatu Qulubil Abror hal 62, cetakan pertama, Darul Kutubil ‘ilmiyah]
Demikian pula sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ اَلْجَنَّةَ تَقْوى اَللَّهِ وَحُسْنُ اَلْخُلُقِ
”Yang paling banyak memasukkan ke surga adalah takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Maajah dan Al-Haakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani) Read the rest of this entry »

Incoming search terms:

  • adab ketika lapar

Bolehnya Membaca Al-Qur`an Dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring

February 6th, 2012 by Abu Muawiah
Bolehnya Membaca Al-Qur`an
Dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring
Dalil akan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
“Orang-orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring.“ (QS. Ali Imran: 191)
Dan firman Allah Ta’ala:
لِتَسْتَوُوا عَلَىٰ ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ. وَإِنَّا إِلَىٰ رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ.
“Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian, apabila kalian telah duduk di atasnya. Dan suapaya kalian mengucapkan: Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami hanya kembali kepada Rabb kami.“ (QS. Az-Zukhruf: 13 – 14 )
Dan As-Sunnah juga telah menerangkan hal ini seluruhnya. Dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَهُوَ يَقْرَأُ عَلَى رَاحِلَتِهِ سُورَةَ الْفَتْحِ
“Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam paha hari penaklukan Makkah, di mana beliau membaca surah Al-Fath di atas tunggangan beliau.“ (HR. Al-Bukhari no. 5034 dan Muslim no. 794)
Dan dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersandar di pangkuanku sementara saya dalam keadaan haidh, lalu beliau membaca Al-Qur`an.“ (HR. Al-Bukhari no. 297 dan Muslim no. 301) Read the rest of this entry »

Antara Silsilah Durus, Kita dan Fitnah

January 19th, 2012 by Abu Muawiah
Antara Silsilah Durus, Kita dan Fitnah
Oleh: Wira Mandiri Bachrun
Di awal-awal saya tiba di Yaman, seorang teman Yamani meminjamkan sebuah kitab yang berjudul Minhaj Thalibil Ilmi. Kitab yang ditulis oleh salah seorang murid Asy Syaikh Muqbil ini berisi silsilah durus, daftar kitab yang dipakai oleh para ulama dan harus dipelajari oleh seorang penuntut ilmu agar bisa mapan dalam ilmu. Begitu membaca satu persatu judul kitab-kitab tersebut saya baru sadar bahwa perjalanan ini akan sangat panjang. Seingat saya, di antara judul kitab-kitab tersebut:
Dalam bidang tauhid:
- Al Qawaidul Arba’
- Al Qoulul Mufid fi Adillatit Tauhid
- Al Waajibat Al Mutahattimaat
- Al Ushul Ats Tsalatsah
- Kitaabut Tauhid
- Kasyfu Asy Syubuhaat
- Tathiirul I’tiqaad
- Fathul Majid
- Taisir Azizil Hamid
Dalam bidang Aqidah – Asma was Sifaat:
- Lum’atul I’tiqaad
- Al Qowaaidul Mutsla
- Al Aqidah Al Wasithiyah
- Al Aqidah At Thawiyyah
- Syarh At Thahwiyyah
- Risalah At Tadmuriyyah
- Syarhus Sunnah Read the rest of this entry »

Incoming search terms:

  • menghadapi fitnah terhadap diri kita
  • syarah lum atul itiqaad

Makan Sebelum Lapar, Berhenti Sebelum Kenyang

October 1st, 2011 by Abu Muawiah
Makan Sebelum Lapar, Berhenti Sebelum Kenyang
Kami tidak mengetahui mengenai keabsahan hadits ini, yaitu hadits:
نَحْنُ قَوْمٌ لاَ نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لاَ نَشْبَعُ
“Kami adalah kaum yang tidak makan sampai kami lapar dan jika kami makan maka kami tidak (sampai) kenyang.”
Ucapan ini biasa didengar dari sebagian tamu padahal di dalam sanadnya terdapat kelemahan. Mereka (sebagian tamu) biasa mengatakan: Dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Kami adalah kaum yang tidak makan sampai kami lapar dan jika kami makan maka kami tidak (sampai) kenyang.” Maksudnya mereka ini makan secara sederhana.
Makna hadits ini benar akan tetapi ada kelemahan di dalam sanadnya. [Sisi kelemahannya bisa dilihat dalam Zaad Al-Ma'ad dan Al-Bidayah karya Ibnu Katsir]. Amalan seperti ini baik untuk (tubuh) manusia, yaitu jika dia makan karena sudah lapar atau memang butuh untuk makan. Jika dia makan, maka dia tidak berlebihan dalam makan dan tidak sampai kenyang yang berlebih. Adapun jika kenyangnya tidak memudharatkan dirinya maka itu tidak mengapa. Orang-orang di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan zaman selainnya, mereka makan dan mereka kenyang. Hanya saja yang dikhawatirkan (mendatangkan mudharat) adalah kekenyangan yang berlebihan. Nabi shallallahu alaihi wasallam pada sebagian kesempatan pernah diundang untuk menghadiri walimah (resepsi pernikahan), beliau juga sering menjamu tamu dan menyuruh mereka makan, lalu merekapun makan sampai mereka kenyang. Kemudian setelah itu barulah beliau dan para sahabat yang tersisa ikut makan. Di zaman beliau shallallahu alaihi wasallam diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari pernah mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam -pada hari Al-Ahzab yaitu hari perang Khandaq- untuk menyantap hidangan berupa hewan sembelihan yang kecil yang disantap bersama dengan sedikit gandum. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong roti (gandum) dan daging tersebut, lalu beliau memanggil para sahabat sepuluh-sepuluh orang untuk makan. Maka merekapun makan sampai mereka kenyang kemudian mereka pergi, kemudian datang lagi 10 orang berikutnya, dan demikian seterusnya. Maka Allah memberkahi gandum dan daging tersebut, sehingga semua sahabat yang jumlahnya banyak waktu itu bisa makan seluruhnya, namun tetap saja masih banyak makanan yang tersisa sehingga mereka membaginya kepada tetangga-tetangga mereka. Read the rest of this entry »

Incoming search terms:

  • makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang
  • في hukum makan berlebih lebihan

Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

August 20th, 2011 by Abu Muawiah
20 Ramadhan
Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Dari ‘Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh akhir (dari bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarung, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya “. (HR. Al-Bukhari no. 1884 dan Muslim no. 2008)
Dalam lafazh yang lain:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ
“Pada sepuluh terakhir bulan Ramadlan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih giat beribadah melebihi hari-hari selainnya.” (HR. Muslim no. 2009)
Ada dua penafsiran di kalangan ulama mengenai makna ‘mengencangkan sarung’:
a.    Ini adalah kiasan dari memperbanyak ibadah, fokus untuk menjalankannya, dan bersungguh-sungguh di dalamnya.
b.    Ini adalah kiasan dari menjauhi berhubungan dengan wanita. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan yang dirajihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahumallah. Read the rest of this entry »

Incoming search terms:

  • 10 hari terakhir ramadhan
  • amalan 10 hari terakhir ramadhan
  • Keutamaan 10 hari terakhir bulan ramadhan
  • 10 hari terakhir bulan ramadhan
  • doa 10 hari terakhir ramadhan

Hak Orang Tua Dari Anaknya

August 4th, 2011 by Abu Muawiah
04 Ramadhan
Hak Orang Tua Dari Anaknya
Allah Azza wa Jalla berfirman:
واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئاً وبالوالدين إحسانا
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa.” (QS. An-Nisa`: 36)
Allah Ta’ala berfirman:
وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين احساناإما يبلغن عندك الكبرأحدهما أوكلاهما فلا تقل لهما أُف ٍولاتنهرهما وقل لهما قولاً كريما , واخفض لهما جناح الذل من الرحمة وقل رب ارحمهما كما ربياني صغيرا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Isra`: 23-24)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
ووصينا الإنسان بوالديه حُسنا
“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya.” (QS. Al-Ankabut : 8 ) Read the rest of this entry »

Jika Lupa Membaca Zikir di Awal Amalan

July 20th, 2011 by Abu Muawiah
Jika Lupa Membaca Zikir di Awal Amalan
Tanya:
Bismillah. Afwan ust yg mdh2n Alloh beri barokah atas ilmu krn mndakwahknnya.
Ana  bertnya ttg hadits u mmbc klmt ‘bismillah fi awali wa akhiri’ jk qt lupa mmbc bismillah di awal makan, ap ucapan tsb jg brlaku untuk amalan lain? Syukron jawabannya, smg Alloh beri banyak kebaikan untuk para ustadz
Zul [um_muadz@yahoo.com]
Jawab:
Dari Aisyah radliallahu ‘anh, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebutkan nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awalnya, maka hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAHI AWWALAHU WA AAKHIRAHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Abu Daud no. 3767, At-Tirmizi no. 1858, Ibnu Majah no. 3264, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
Nampak jelas dalam hadits di atas bahwa zikir tersebut hanya dikhususkan bagi mereka yang lupa membaca basmalah di awal makannya. Karenanya tidak disyariatkan untuk membaca zikir di atas pada amalan-amalan lain selain makan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan keumuman tersebut. Wallahu a’lam.

Adab-Adab Menyembelih

November 14th, 2010 by Abu Muawiah
8 Dzulhijjah
Adab-Adab Menyembelih
Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kalian makan hewan yang tidak disebut nama Allah atasnya.” (QS. Al-An’am: 121)
Yakni tidak dibaca nama Allah ketika disembelih.
Dari Rafi’ bin Khadij radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ
“Apa yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelih maka makanlah, kecuali kalau yang dipakai menyembelih adalah gigi atau kuku.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدْ كَتَبَ الْإِحْسانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ وَإِذا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيَحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Karenanya jika kalian membunuh (secara hak) maka perbaikilah cara kalian membunuh dan jika kalian menyembelih maka perbaikilah cara kalian menyembelih, hendaknya orang yang menyembelih itu menajamkan pisaunya dan memberikan kenyamanan kepada hewan yang akan dia sembelih.” (HR. Muslim no. 1955) Read the rest of this entry »

Incoming search terms:

  • adab menyembelih kambing
  • biografi hadits syaddad ibnu aus

Hukum Mengurung Binatang

November 3rd, 2010 by Abu Muawiah
26 Dzulqa’dah
Hukum Mengurung Binatang
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهائِمُ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari mengurung binatang.” (HR. Muslim no. 1956)
Yang dimaksud dalam larangan di sini adalah mengurung binatang agar bisa membunuhnya dengan dilempar atau yang semacamnya. (Syarh Muslim An-Nawawi: 14/114)
Dari Said bin Jubair rahimahullah dia berkata: Ibnu Umar radhiallahu anhu melewati sekelompok orang yang memasang seeokor ayam sebagai sasaran perlombaan melempar mereka. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka segera berhamburan, maka Ibnu Umar berkata:
مَنْ فَعَلَ هَذا؟ إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
“Siapa yang berbuat seperti ini? Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat orang yang berbuat seperti ini.” (HR. Muslim no. 1958)
Dalam sebuah riwayat Muslim:
إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئاً فِيْهِ الرُّوْحُ غَرْضاً
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (lempar).” Read the rest of this entry »

Larangan Memuji Berlebihan

October 31st, 2010 by Abu Muawiah
23 Dzulqa’dah
Larangan Memuji Berlebihan
Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata: Ada seseorang yang memuji temannya di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam maka beliau bersabda:
وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قطعت عنق صاحبك – مرارا-. إِذا كانِ أَحَدُكُمْ مادِحاً صَاحِبَهُ لاَ مَحالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ فُلاناً وَاللهُ حَسِيْبُهُ وَلا أُزَكِّي عَلَى اللهِ أَحَداً
“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, kamu telah memenggal leher temanmu -berulang-ulang-. Kalaupun salah seorang di antara kalian harus memuji temannya maka hendaknya dia mengatakan: Aku mengira dia seperti itu dan Allahlah yang menghisabnya, aku tidak memuji siapapun di hadapan Allah.” (HR. Muslim no. 3000)
Maksud kalimat ‘kamu telah memenggal leher temanmu’ adalah kiasan dari mencelakakan.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam mendengar seseorang memuji temannya dan berlebihan dalam memujinya maka beliau bersabda:
لَقَدْ أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ ظَهْرَ – الرَّجُلِ
“Sungguh kamu telah mencelakakan -atau mematahkan punggung- lelaki itu.” (HR. Muslim no. 3001)
Kalimat ‘mematahkan punggung’ adalah kiasan dari mencelakakan.
Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu anhu dia berkata:
أَمَرَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَحْثُوَ فِي وُجُوْهِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang yang berlebihan dalam memuji.” (HR. Muslim no. 3002) Read the rest of this entry »

Download Khutbah

Rincian Hukum Jimat
Point-point isi khutbah:
1. Jimat merupakan perbuatan kaum musyrikin.
2. Menggunakan jimat adalah kesyirikan.
3. Semua jimat adalah kesyirikan, apapun bentuknya, dimanapun dipasangnya, dan apapun tujuannya.
4. Kapan jimat dihukumi syirik kecil?
5. Kapan jimat dihukumi syirik besar?
6. Hukum jimat dari Al-Qur`an.
Silakan download khutbahnya di sini: http://taklimonline.com/download-khutbah

Hak-Hak Nabi Shallallahu alaihi wasallam

March 15th, 2012 by Abu Muawiah
Hak-Hak Nabi Shallallahu alaihi wasallam
Point-point isi khutbah:
1. Kewajiban mencintai dan berterima kasih kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam
2. Besarnya hak beliau dari umat beliau.
3. Hak Pertama: Menjalankan semua perintah beliau, baik yang wajib maupun yang sunnah.
4. Hak Kedua: Menyembah kepada Allah sesuai dengan petunjuk beliau.
5. Hak Ketiga: Mendahulukan ucapan beliau dari semua ucapan manusia selain beliau.
Silakan download khutbahnya di sini: http://taklimonline.com/download-khutbah

Kewajiban Menjaga Lisan

March 13th, 2012 by Abu Muawiah
Kewajiban Menjaga Lisan
Point-point isi khutbah:
1. Semua ucapan dicatat oleh malaikat, termasuk ucapan yang mubah
2. Larangan banyak berbicara kecuali dalam hal kebaikan.
3. Wajibnya memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi setiap majelis, terkhusus ketika nama Nabi disebut.
4. Setiap ucapan akan dipertanggungjawabkan.
5. Wajibnya memanfaatkan kesehatan dan waktu luang dengan baik
Silakan download khutbahnya di sini: http://taklimonline.com/download-khutbah

Incoming search terms:

  • Menjaga lisan

Ikhlas dan Riya`

March 11th, 2012 by Abu Muawiah
Ikhlas dan Riya`
Point-point isi khutbah:
1. Makna ikhlas.
2. Larangan meniatkan dunia dalam ibadah.
3. Bahaya Riya`.
4. Dua keyakinan yang bisa menghilangkan riya`.
Silakan download khutbahnya di sini: http://taklimonline.com/download-khutbah